Pemeran Video viral Bandar Bergetar ( Foto : FB/Batang Update)
BATANG, OMNI PUBLIKA – Kasus dugaan penyebaran konten pornografi yang sempat viral dan menggemparkan masyarakat dengan sebutan video “Bandar Bergetar” kini memasuki babak baru di meja hijau. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka berinisial SAE ke Pengadilan Negeri (PN) Batang, Jawa Tengah.
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan seluruh dokumen penyidikan telah memenuhi syarat formil maupun materiil atau P-21.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batang, Acep Viki Rusdinar, membenarkan bahwa proses penyerahan berkas, tersangka, dan barang bukti (Tahap II) telah selesai dilaksanakan pada Selasa (15/9/2026).
“Perkara ini kami limpahkan berdasarkan hasil penelitian penuntut umum yang menyatakan bahwa berkas telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan KUHAP,” tegas Acep saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026).
Terancam Jeratan KUHP Anyar
Langkah hukum ini membawa tersangka SAE berhadapan dengan ancaman sanksi tegas, di mana penanganan kasus ini berpotensi menerapkan pasal-pasal pornografi dan kesusilaan berdasarkan aturan KUHP yang berlaku.
Menunggu Jadwal Sidang Perdana
Meski berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti telah diserahkan sejak awal pekan, pihak kejaksaan hingga kini masih menunggu penetapan majelis hakim serta rilis resmi jadwal sidang perdana dari Ketua PN Batang. Publik kini menanti jalannya persidangan kasus yang sempat menghebohkan wilayah Batang dan sekitarnya tersebut.


