banner 728x250

Dibalik Nama Viral ‘Muhammad MBG Subianto’ : Antara Syukur, Asa dan Aturan Negara

Seorang Bayi baru lahir diberi nama Muhammad MBG Subianto di Wonosobo ( Foto: FB/Algis )

WONOSOBO, OMNI PUBLIKA — Sebuah nama bukan sekadar panggilan, melainkan untaian doa, memori, dan harapan. Bagi pasangan Yuharni (41) dan Ambon Yasin di Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, nama putra ketiga mereka, Muhammad MBG Subianto, adalah monumen rasa syukur atas bangkitnya keluarga mereka dari badai ekonomi pasca-PHK. Namun, nama unik tersebut kini harus terbentur oleh aturan ketat administrasi kependudukan negara.

Kisah ini bermula ketika Yuharni harus menghadapi pahitnya pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah pabrik pengolahan kayu tempat ia bekerja mengalami kebangkrutan. Menganggur di tengah himpitan kebutuhan hidup tentu menjadi beban yang sangat berat bagi keluarganya.

Harapan baru akhirnya muncul saat ia diterima bekerja sebagai koordinator ompreng di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada akhir Agustus 2025. Pekerjaan di dapur gizi inilah yang kemudian menjadi penyelamat finansial dan membantu keluarganya kembali memperoleh penghasilan tetap.

Sebagai wujud terima kasih dan apresiasi yang mendalam terhadap program yang telah memberinya mata pencaharian, serta rasa kagum kepada Presiden Prabowo Subianto yang menginisiasi kebijakan tersebut, Yuharni dan suaminya bersepakat untuk mengabadikan momen bersejarah ini pada anak mereka yang lahir pada Jumat, 10 Juli 2026.

Sang suami menyetujui ide tersebut dengan satu syarat utama: nama depan anak mereka harus diawali dengan kata “Muhammad” (seperti kedua kakaknya). Setelah berdiskusi, lahirlah nama lengkap: Muhammad MBG Subianto.

Terbentur Aturan Hukum Negara (Permendagri No. 73 Tahun 2022)

Meskipun memiliki makna filosofis yang sangat mendalam bagi keluarga, nama bayi yang lahir dengan berat 3,36 kg dan panjang 50 cm ini segera memicu perhatian luas setelah viral di media sosial. Viralnya nama tersebut langsung mendapat respons dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo.

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, negara memiliki aturan yang cukup ketat terkait penulisan identitas resmi warga negara. Berdasarkan regulasi tersebut:

1. Nama dilarang disingkat , kecuali singkatan tersebut tidak diartikan lain dan memiliki makna yang utuh (seperti nama Abdul yang disingkat Abd, namun harus konsisten seumur hidup).

2. Huruf singkatan tanpa vokal seperti “MBG” dinilai tidak memenuhi kaidah bahasa Indonesia karena tidak dapat dieja secara baku serta berisiko menyulitkan pelayanan administrasi publik sang anak di masa depan.

3. Nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, dan minimal terdiri dari dua kata.

Disdukcapil Wonosobo Tawarkan Jalan Tengah

Guna membantu keluarga tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku, jajaran Disdukcapil Kabupaten Wonosobo mendatangi langsung kediaman Yuharni pada Rabu, 15 Juli 2026. Melalui pendekatan edukatif, Kepala Disdukcapil Wonosobo, Dwi Saraswati, menawarkan beberapa alternatif penulisan nama agar makna historis yang diinginkan keluarga tetap terjaga namun sah secara hukum:

Ditulis Secara Fonetis (Suku Kata Utuh): Mengubah singkatan “MBG” menjadi kata utuh yang bisa dieja secara latin, yaitu “Embege” (sehingga nama menjadi Muhammad Embege Subianto). Cara ini diperbolehkan karena memiliki vokal jelas dan mudah dibaca.

Dijadikan Inisial dari Rangkaian Nama Baru: Memanjangkan inisial M-B-G menjadi nama yang utuh, seperti “M” untuk Muhammad, “B” diwakili oleh Subianto, dan “G” menggunakan nama lain seperti Gibran atau Gilang.

Pihak keluarga menyambut baik edukasi yang diberikan oleh pemerintah. Saat ini, proses administrasi akta kelahiran sang bayi masih ditangguhkan sementara waktu selagi Yuharni dan suaminya mendiskusikan nama akhir yang paling tepat bagi putra mereka.

Sesuai aturan, pelaporan kelahiran memiliki tenggang waktu hingga 60 hari setelah persalinan, sehingga keluarga masih memiliki waktu yang cukup untuk mematangkan keputusan terbaik demi masa depan buah hati mereka.

Penulis: Lastri MeyditaEditor: Omni Publika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *