JAKARTA, OMNI PUBLIKA – Dunia hiburan dan bisnis tanah air kembali diguncang kabar mengejutkan. Presenter ternama Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana kerja sama investasi bernilai fantastis, mencapai Rp3,5 miliar.
Perkara ini bermula pada awal tahun 2025 ketika Ruben Onsu menawarkan peluang kerja sama bisnis kepada seorang investor berinisial DM. Tertarik dengan penawaran bisnis yang dijanjikan, korban sepakat untuk menanamkan modal usaha sebesar Rp3,5 miliar.
Sesuai kesepakatan awal, dana modal tersebut diserahkan untuk keperluan operasional dan pengembangan usaha, dengan imbalan pembagian keuntungan yang dijanjikan secara berkala kepada pihak korban.
Namun, persoalan mulai mencuat ketika waktu yang disepakati tiba. Keuntungan dari hasil usaha yang dijanjikan tak kunjung diterima oleh korban. Tidak hanya itu, dana modal utama sebesar Rp3,5 miliar yang telah disetorkan juga belum dikembalikan oleh pihak Ruben.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian, korban memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi di Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini murni merupakan persoalan hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam ranah kerja sama investasi. Kasus ini tidak ada kaitannya dengan isu rumah tangga atau kehidupan pribadi Ruben Onsu dan Sarwendah.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pendalaman secara bertahap:
- Agustus 2025: Pelaporan resmi korban masuk ke kepolisian.
- April 2026: Setelah mengumpulkan bukti awal, penyidik meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
- Agustus 2026: Polisi memeriksa sejumlah saksi kunci, dokumen transaksi, serta meminta keterangan saksi ahli. Setelah dilakukannya gelar perkara, status Ruben Onsu yang semula terlapor resmi dinaikkan menjadi tersangka.
Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan meliputi Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana masing-masing maksimal 4 tahun penjara.
Meski telah berstatus sebagai tersangka, Ruben Onsu saat ini belum ditahan. Kepolisian memastikan akan memanggil dan memeriksa Ruben secara resmi dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian transaksi, aliran dana investasi, serta alasan mengapa pengembalian modal dan pembagian keuntungan tersebut mengalami hambatan.
Penetapan status tersangka ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan dan belum menyatakan Ruben Onsu bersalah secara mutlak (asas praduga tak bersalah). Pembuktian lebih lanjut akan berlangsung selama proses penyidikan hingga persidangan di pengadilan kelak.
Kini, perhatian publik tertuju pada agenda pemeriksaan perdana Ruben Onsu pekan depan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk mendengarkan klarifikasi lengkap mengenai alokasi dana Rp3,5 miliar milik korban.














