BATANG, OMNI PUBLIKA – Mimpi puluhan pemuda untuk mengadu nasib dan memperbaiki taraf hidup di Jepang harus kandas di tengah jalan. Niat tulus mencari rezeki justru berujung pilu setelah mereka menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Tidak tanggung-tanggung, total kerugian finansial yang ditelan para korban menembus angka fantastis, yakni lebih dari Rp 1,8 miliar.
Kasus ini bermula ketika pengelola LPK resmi asal Brebes berinisial NS didatangi oleh terlapor berinisial F, warga Subah, Kabupaten Batang. Terlapor F menawarkan kerja sama manis, menjanjikan pemberangkatan kerja dan magang ke Jepang bagi para siswa LPK milik NS.
Terpikat dengan tawaran tersebut serta dokumen perizinan yang ditunjukkan oleh F, sebanyak 66 orang siswa mendaftar dan telah melunasi seluruh biaya pemberangkatan. Namun, janji tinggal janji. Hingga kasus ini mencuat, tidak ada satu pun siswa yang berhasil diberangkatkan ke Jepang.
Merasa ada yang tidak beres, pihak pelapor melakukan penelusuran mandiri ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tingkat kabupaten, provinsi, hingga kementerian. Hasilnya mengejutkan, LPK milik terlapor F ternyata tidak berizin dan belum terverifikasi. Dokumen perizinan yang selama ini dipamerkan diduga kuat merupakan surat palsu untuk memuluskan aksi kejahatannya.
Pada Kamis (3/9), NS bersama penasehat hukumnya, Alamul Huda (dari Kantor Hukum Daniar Sulaiman dan Rekan), resmi menjalani pemeriksaan di Unit III Satreskrim Polresta Batang. Terlapor F dibidik dengan empat pasal berlapis sekaligus:
- Pasal Penipuan
- Pasal Penggelapan
- Pemalsuan Surat
- Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Hal yang paling memprihatinkan dari kasus ini adalah latar belakang para korban. Uang senilai Rp 1,8 miliar tersebut dihimpun dari keluarga kurang mampu yang menggantungkan harapan besar untuk mengubah nasib keluarga di Negeri Sakura.
Meski jalur hukum sudah berjalan, pihak korban masih membuka pintu itikad baik agar terlapor bersedia mengembalikan seluruh uang yang telah disetorkan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar selalu memverifikasi legalitas LPK atau penyalur tenaga kerja luar negeri langsung ke Disnaker resmi sebelum menyetorkan sejumlah uang.












