BATANG, OMNI PUBLIKA – Atmosfer pesta demokrasi di tingkat desa mulai hangat terasa di Kabupaten Batang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang berencana menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada September 2027 mendatang, yang ditargetkan diikuti oleh 204 desa di seluruh wilayah kabupaten.
Keputusan menggelar pesta rakyat desa dalam satu gelombang besar ini bukan sekadar urusan teknis administrasi, melainkan langkah strategis Pemkab Batang dalam menjaga stabilitas wilayah. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Batang, A. Handy Hakim, menjelaskan bahwa skema serentak dirancang untuk mengoptimalkan koordinasi sekaligus meminimalkan potensi gangguan keamanan.
Menurut Handy, pelaksanaan Pilkades secara bersamaan menjadi benteng efektif untuk menangkal intervensi pihak luar, khususnya pergerakan penjudi politik lokal atau yang akrab disapa botoh. Dengan fokus keamanan yang tersebar secara merata di seluruh desa pada waktu yang sama, ruang gerak spekulan politik dapat ditekan secara signifikan.
“Perencanaannya 204 desa, kami berharap jika digelar serentak, proses pengamanan, pemantauan, hingga persiapan teknis di lapangan bisa jauh lebih terkontrol dan terkoordinasi,” kata Handy di kantornya Rabu (9/9/2026).
Untuk melancarkan hajat besar ini, Pemkab Batang bersama DPRD setempat tengah meramu revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades melalui inisiatif Komisi I. Penyesuaian aturan ini tergolong mendesak agar selaras dengan payung hukum terbaru, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026.
Melalui payung hukum teranyar tersebut, masa jabatan kepala desa kini resmi diperpanjang dari enam tahun menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua periode. Selain soal masa jabatan, Perda baru ini juga dirancang untuk mempertegas aturan serta mekanisme pencalonan jika terjadi kondisi calon tunggal.
Pemilihan jadwal pencoblosan pada September 2027 juga didasarkan pada perhitungan matang. Langkah ini diambil guna menjembatani perbedaan masa akhir jabatan para petahana yang beragam, sekaligus memberi tenggat waktu yang aman apabila muncul sengketa hukum di kemudian hari.
Meski mematok target 204 desa, Dispermades Batang memetakan bahwa masih ada sejumlah desa yang masa jabatan kepala desanya belum usai pada September 2027. Desa-desa tersebut nantinya tidak dipaksakan ikut dalam gelombang pertama, melainkan akan disalurkan pada gelombang berikutnya setelah seluruh pemetaan wilayah selesai.
Di samping mempersiapkan agenda Pilkades, Dispermades Batang juga sejajar mematangkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pengisian posisi perangkat desa. Draf regulasi tersebut saat ini sudah disampaikan dan tengah dikaji secara mendalam oleh Bupati Batang agar proses pengisian jabatan di struktur pemerintahan desa kelak berjalan transparan dan akuntabel.












