banner 728x250

Ironi di Balik Dinding Percetakan Senen: Tiga Buruh Disekap dan Dirantai, Tebusan Rp50 Juta Tak Cukup Beli Kebebasan

Di balik riuhnya mesin cetak dan aroma tinta di kawasan Jalan Kalibaru Timur, Senen, Jakarta Pusat, sebuah tragedi kemanusiaan yang menyerupai praktik perbudakan modern tersembunyi rapat selama tiga pekan. Tiga pemuda pekerja percetakan TS (25), MRJ (20), dan AS (19) harus melewati hari-hari penuh teror di dalam sebuah gudang pengap, terisolasi dari dunia luar dengan kaki terikat rantai besi dan tali baja.

Tiga pemuda pekerja percetakan yang menjadi korban penyekapan di kawasan Kalibaru Timur, Senen, Jakarta Pusat ( Foto : Tangkapan Layar Laman FB Kang Aden )

 

JAKARTA, OMNI PUBLIKA – Di balik riuhnya mesin cetak dan aroma tinta di kawasan Jalan Kalibaru Timur, Senen, Jakarta Pusat, sebuah tragedi kemanusiaan yang menyerupai praktik perbudakan modern tersembunyi rapat selama tiga pekan. Tiga pemuda pekerja percetakan TS (25), MRJ (20), dan AS (19) harus melewati hari-hari penuh teror di dalam sebuah gudang pengap, terisolasi dari dunia luar dengan kaki terikat rantai besi dan tali baja.

Kasus memilukan ini akhirnya terbongkar setelah aparat Polsek Senen bersama Resmob Polres Jakarta Pusat melakukan penggerebekan dramatis pada Jumat (26/6/2026).

Berawal dari Tuduhan dan Intimidasi

Tragedi ini bermula dari urusan internal perusahaan. Sang majikan menuduh TS melakukan pencurian pelat cetak. Dalam kondisi di bawah tekanan hebat dan interogasi sepihak, TS yang tak berdaya akhirnya menyeret nama dua rekan kerjanya, MRJ dan AS.

Alih-alih menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan pencurian tersebut ke pihak berwajib, sang majikan justru memilih jalan gelap main hakim sendiri secara keji. Ketiganya langsung dijebloskan ke dalam gudang, dijadikan sandera, dan diperlakukan secara tidak manusiawi.

“Mereka dirantai seperti binatang. Kaki diborgol menggunakan rantai besi dan diperkuat tali baja agar tidak bisa kabur. Bahkan, selama tiga hari berturut-turut, mereka sama sekali tidak diberi makan,” ungkap salah satu sumber yang mengetahui jalannya evakuasi korban.

Pemerasan Berkedok “Uang Damai”

Kekejaman pelaku tidak berhenti pada penyiksaan fisik. Mengetahui para pekerjanya sudah tak berdaya, pelaku diduga memanfaatkan situasi ini untuk memeras keluarga korban. Pihak majikan meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta dengan janji manis bahwa ketiga pemuda tersebut akan langsung dibebaskan jika uang disetorkan.

Demi keselamatan nyawa anak-anak mereka, pihak keluarga mengusahakan segala cara hingga uang puluhan juta tersebut berhasil dibayarkan. Namun, keserakahan pelaku justru membuat janji itu menguap. Meski uang tebusan Rp50 juta sudah dikantongi pelaku, ketiga korban tetap dibiarkan membusuk di dalam gudang dalam kondisi kaki dirantai.

Penggerebekan Polisi dan Pendampingan Hukum

Mencium adanya gelagat buruk dan ketidakpastian nasib anggota keluarga mereka, salah satu keluarga korban yang tidak terima akhirnya berani mengambil langkah tegas. Mereka melaporkan penyekapan dan pemerasan ini ke LBH Forum Pemuda Kalbar.

Melalui koordinasi cepat, laporan tersebut segera diteruskan ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, tim gabungan Polsek Senen dan Resmob Polres Jakarta Pusat langsung bergerak menggerebek lokasi gudang pada Jumat (26/6) lalu.

Polisi berhasil menyelamatkan ketiga korban yang ditemukan dalam kondisi psikis terguncang dan fisik yang melemah. Pelaku yang berada di lokasi pun langsung diringkus tanpa perlawanan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Menolak Perbudakan Modern

Kasus ini membuka mata publik bahwa praktik “perbudakan modern” dan tindakan main hakim sendiri masih nyata terjadi di ibu kota. Hukum di Indonesia secara tegas melarang penyekapan (Pasal 333 KUHP) dan pemerasan (Pasal 368 KUHP), apa pun alasan di baliknya. Tuduhan pencurian seharusnya dibuktikan di meja hijau, bukan ditebus dengan rantai besi dan penyiksaan yang mengangkangi hak asasi manusia.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif lebih lanjut serta memeriksa seluruh saksi untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas tindakan biadabnya.

 

Penulis: Lastri MeyditaEditor: Omni publika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *