banner 728x250

Motif di Balik Tragedi Cileunyi: Emosi Pekerjaan dan Cemburu Buta Picu Penganiayaan YTR Selama 3 Tahun

Taufik Hidayat, Tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan keji terhadap YTR ( Foto : Tangkapan Layar Laman FB Kang Dedi )

 

BANDUNG, OMNI PUBLIKA – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akhirnya mengungkap motif di balik kasus penyekapan dan penganiayaan keji yang menimpa seorang wanita berinisial YTR (29).

Korban disekap selama tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat (30).

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, pelaku yang berprofesi sebagai penagih utang (debt collector) tersebut tega melakukan aksi tidak manusiawi ini karena akumulasi masalah pekerjaan dan rasa cemburu yang berlebihan.

Menjadi Sasaran Pelampiasan Emosi

Kapolda Jawa Barat, Irjen Ruddi Setiawan, mengungkapkan bahwa korban kerap menjadi sasaran amarah pelaku setiap kali terjadi cekcok atau ketika pelaku menghadapi tekanan dalam pekerjaannya.

“Korban mengaku sering menjadi sasaran amarah pelaku setiap kali terjadi cekcok. Masalah pekerjaan dan cemburu buta membuat pelaku gelap mata,” ujar Ruddi kepada awak media.

Penyidikan polisi juga mengungkap bahwa tersangka memiliki rekam jejak perilaku yang sangat temperamental. Sifat ringan tangan Taufik ternyata tidak hanya menyasar kekasihnya; ia diketahui pernah menganiaya ayah kandungnya sendiri secara fisik hanya karena keinginannya tidak dipenuhi.

Ditangkap Setelah Sempat Buron

Pelarian Taufik berakhir setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas kepolisian berhasil meringkus tersangka di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 23 Juni 2026. Saat ini, Taufik telah dijeboskan ke sel tahanan mapolda untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, kondisi YTR yang sempat kritis perlahan mulai menunjukkan perkembangan positif setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

“Kondisi korban saat ini mulai membaik. Korban kini sudah dapat berkomunikasi, makan, dan duduk sendiri,” jelas pihak berwenang.

Kendati demikian, trauma fisik yang dialami YTR sangat mendalam. Akibat penganiayaan berat selama bertahun-tahun, korban dilaporkan mengalami kerusakan permanen pada organ penglihatannya.

Terancam Pasal Berlapis

Atas perbuatan biadabnya, polisi memastikan akan menjerat Taufik Hidayat dengan hukuman yang setimpal. Penyidik menerapkan pasal berlapis guna memastikan pelaku mendapat sanksi maksimal.

Tersangka dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat, penyanderaan, serta perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum. Berdasarkan jeratan pasal-pasal tersebut, Taufik terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun.

Penulis: LastriEditor: Omni publika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *