banner 728x250

Bermula dari Pesan Medsos, Pelajar SMK di Kebumen Terancam 3,5 Tahun Penjara Akibat Perundungan

Konferensi pers Polres Kebumen, Senin (17/8/2026) terkait dengan kasus dugaan penganiayaan dan perundungan salah satu siswa SMK swasta di Kutowinangun, Kebumen. ( Foto : FB/Kebumen Beriman )

KEBUMEN, OMNI PUBLIKA – Kekecewaan dan rasa cemburu yang tak terkontrol berujung petaka hukum bagi seorang pelajar kelas 11 SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen. Hanya karena persoalan sepele di media sosial, remaja tersebut kini resmi ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) oleh pihak Polres Kebumen usai melakukan perundungan dan aksi kekerasan terhadap adik kelasnya.

Kasus ini mendadak gempar dan memicu keprihatinan publik setelah rekaman video aksi kekerasan tersebut beredar luas hingga viral di berbagai platform media sosial dan grup pesan berantai.

Dipicu Cemburu Saling Follow Medsos

Peristiwa memprihatinkan ini terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban, seorang siswa kelas 10 di sekolah yang sama, diajak oleh pelaku ke area bagian belakang sekolah. Di lokasi tersembunyi itulah aksi penganiayaan dilancarkan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, motif di balik aksi kekerasan ini murni dipicu oleh rasa cemburu. Sehari sebelum kejadian, Kamis (6/8/2026), korban dan pacar pelaku diketahui saling mengikuti (follow) akun media sosial serta berkirim pesan singkat.

“Motifnya karena cemburu. Pada Kamis, korban dan pacar anak yang berkonflik dengan hukum saling follow di media sosial dan saling berkirim pesan,” ungkap Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo dalam konferensi pers di Polres Kebumen, Senin (17/8/2026).

Proses Hukum Lengkap dan Menyita Barang Bukti

Penetapan status tersangka atau ABH dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban, serta mengumpulkan alat bukti yang sah.

Sejumlah barang bukti penting telah diamankan oleh kepolisian, antara lain:

  • Pakaian: Seragam pramuka yang dikenakan korban saat peristiwa penganiayaan terjadi.
  • Perangkat Digital: Telepon seluler yang digunakan untuk merekam maupun berkomunikasi.
  • Medis: Hasil visum et repertum kondisi fisik korban.

Penanganan perkara ini tidak hanya melibatkan aparat penegak hukum, tetapi juga dihadiri langsung oleh pihak sekolah, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta Dinas Sosial UPTD P3A Kabupaten Kebumen guna memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi sesuai koridor hukum yang berlaku.

Ancaman Penjara dan Denda Puluhan Juta

Atas tindakan kekerasan yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak yang melarang keras segala bentuk kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Aturan tersebut menegaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak terancam sanksi tegas berupa pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) serta sanksi finansial berupa denda paling banyak Rp72 juta.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelajar dan orang tua bahwa tindakan perundungan (bullying), atas alasan apa pun, memiliki konsekuensi hukum yang sangat nyata dan dapat merusak masa depan.

 

Penulis: Lastri MeyditaEditor: Omni Publika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *