Febrie Ardiansyah memberikan keterangan singkat terkait dengan pemahanan dirinya sebelum memasuki mobil tahanan pada Jumat ( 24/07/2026 ). ( Foto : FB/Haris A)
JAKARTA, OMNI PUBLIKA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat malam (24/7/2026).
Penahanan ini dilakukan usai Febrie menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie tampak keluar dari Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat malam setelah diperiksa sejak siang hari.
Prosedur penahanan tersebut mendadak menjadi sorotan publik akibat penampilan mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut saat digiring menuju mobil tahanan.
Menarik perhatian awak media serta masyarakat, Febrie digiring ke kendaraan tahanan tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) khas Kejagung maupun borgol di kedua tangannya.
Menanggapi sorotan publik mengenai perbedaan perlakuan ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, yang memimpin Tim 9 dalam pengusutan kasus ini, memberikan penjelasannya.
“Rompi tidak dikenakan karena kondisi pemeriksaan yang berlangsung hingga sudah larut malam,” ujar Jamwas Rudi Margono saat memberikan keterangan.
Di sisi lain, Febrie Adriansyah menyempatkan diri memberikan pernyataan singkat sebelum memasuki mobil tahanan. Ia membantah tuduhan yang disangkakan kepadanya dan menilai bahwa langkah hukum yang diambil oleh Kejagung merupakan tindakan yang merugikan dirinya. Febrie menegaskan bahwa penahanan atas dirinya tersebut merupakan bentuk kriminalisasi.
Hingga saat ini, Tim 9 Kejagung masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut terkait aliran dana serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus TPPU yang menyeret mantan pejabat utamanya tersebut.














