banner 728x250

Resmi Jadi Tersangka, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Langsung Ditahan KPK! 

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo pada Sabtu ( 11/07/2026 ). ( Foto : IG/Indogreen )

JAKARTA, OMNI PUBLIKA – Langkah berani kembali ditunjukkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas praktik rasuah di lingkungan birokrasi daerah. KPK secara resmi telah menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, sang bupati langsung dijebloskan ke dalam tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (11/7).

Penetapan status tersangka terhadap orang nomor satu di Sukoharjo ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh tim penindakan KPK di wilayah Soloraya sebelumnya.

Tak sendirian, dalam rilis penahanan tersebut, terdapat dua orang lainnya yang juga tampak keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK. Kendati demikian, identitas resmi dari kedua orang tersebut hingga kini belum diumumkan secara gamblang oleh pihak lembaga antirasuah.

Berdasarkan keterangan dari pihak KPK, kasus yang menjerat Etik Suryani ini berkaitan dengan dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan terhadap para perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo sendiri.

Tindakan menyalahgunakan wewenang ini dinilai telah mencederai integritas tata kelola pemerintahan daerah.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik seiring berjalannya proses hukum.

Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih terus mendalami alat bukti serta keterangan saksi guna mengusut tuntas aliran dana maupun keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran kasus korupsi di Kabupaten Sukoharjo ini.

Penulis: Lastri MeyditaEditor: Omni Publika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *