Bejat, Pelaku penusukan brutal yang menewaskan Mamat Godril di Kelirahan Kuripan, Pekalongan ( Foto : FB/Kajen Pekalongan )
PEKALONGAN, OMNI PUBLIKA — Tabir gelap di balik aksi penusukan brutal yang mengguncang warga Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, akhirnya terkuak. Peristiwa tragis yang terjadi pada Kamis (16/7/2026) tersebut merenggut nyawa korban bernama Mamat Godril dan melukai seorang warga lainnya.
Pihak Kepolisian Resor Pekalongan Kota memastikan bahwa tragedi berdarah ini dipicu oleh masalah sepele: ketersinggungan yang dibakar pengaruh minuman keras (miras).
Pelaku penusukan tak lain adalah Muh Reza Fahlevi alias Bejat, seorang residivis kasus penganiayaan yang kembali berurusan dengan hukum akibat tindakan kriminal serupa.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setyanto, menjelaskan bahwa tragedi bermula saat pelaku bersama dua rekannya tengah mengonsumsi miras di Gang 14 RT 03 RW 07, Kelurahan Kuripan Kertoharjo.
Di tengah pengaruh alkohol, korban Mamat Godril datang bersama seorang temannya dengan maksud bertamu. Niat baik tersebut justru direspon buruk oleh pelaku. Diduga hilang kendali akibat mabuk, Bejat melontarkan umpatan kasar.
“Terjadi umpatan terhadap korban sehingga korban merasa tersinggung, kemudian terjadi cekcok mulut yang berujung penusukan menggunakan pisau,” ungkap AKP Setyanto, Jumat (17/7/2026).
Suasana yang memanas dengan cepat berubah menjadi mimpi buruk ketika pelaku mencabut sebilah pisau dan bertindak brutal menyerang korban.
Saat aksi penganiayaan meluap, teman korban berhasil melarikan diri untuk meminta bantuan warga sekitar. Namun, nasib naas dialami Fiki (F), rekan pelaku yang berada di lokasi. Melihat pelaku mengamuk tak terkendali, Fiki berinisiatif melerai pertikaian tersebut.
Sayangnya, niat baik itu justru membuatnya terkena sabetan pisau di bagian perut. Fiki kini harus menjalani perawatan intensif di RS HA Zaky Djunaid. Polisi menegaskan bahwa Fiki murni korban yang mencoba menghentikan aksi brutal pelaku.
Di sisi lain, luka parah yang dialami Mamat Godril membuatnya harus menjalani operasi besar di RS Siti Khodijah. Meski sempat berjuang di ruang Intensive Care Unit (ICU), nyawa Mamat Godril akhirnya tidak tertolong.
Penyelidikan mendalam Satreskrim Polres Pekalongan Kota mengungkap fakta bahwa pelaku memang memiliki rekam jejak kelam dan tabiat berbahaya.Keterangan saksi menyebutkan bahwa pelaku kerap membawa sebilah pisau dalam aktivitas sehari-hari.
Pada tahun 2019, Muh Reza Fahlevi tercatat pernah terlibat penganiayaan berat di kawasan Landungsari dan telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Atas tindakan brutal terbarunya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Saat ini, pelaku telah diringkus dan mendekam di sel tahanan Satreskrim Polres Pekalongan Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.














