banner 728x250

Tingkatkan Mutu Makanan, BGN Ubah Jam Kerja Kepala SPPG dan Perketat  Absensi via Zoom Pukul 02.00 Dini Hari

Kepala Badan Gizi Nasional, Dr. Sudaryono B. Eng., M.M, MBA ( Foto : Tangkapan Layar Laman Sudaryono.id )

JAKARTA, OMNI PUBLIKA –  Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan aturan baru terkait jam kerja bagi seluruh Kepala Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia. Kebijakan ini dibuat agar pengawasan di lapangan semakin ketat, sehingga kualitas dan mutu makanan yang disiapkan untuk para penerima manfaat tetap terjaga dengan baik.

Pembagian Jam Kerja dan Absen Dini Hari via Zoom

Dalam arahan terbaru dari Kepala BGN Sudaryono, setiap kepala dapur kini memiliki jadwal kerja yang terbagi menjadi dua tahapan (shif) dalam sehari:

  • Shif Sore (17.00 – 19.00 WIB): Petugas fokus menerima dan mengecek bahan baku segar yang datang agar sesuai dengan standar.
  • Shif Dini Hari & Pagi (02.00 – 08.00 WIB): Petugas mulai menyiapkan bahan, memasak, hingga membungkus makanan (pemorsian) siap saji.

Hal yang paling menarik perhatian dari aturan ini adalah kewajiban mengikuti absensi langsung lewat aplikasi Zoom tepat pada pukul 02.00 dini hari.

Pada jam tersebut, tim BGN pusat akan memantau dan mengecek secara langsung kehadiran tiga orang penting di setiap unit dapur:

  1. Kepala Dapur (penanggung jawab operasional).
  2. Pengawas Gizi (penjamin mutu nutrisi dan kebersihan).
  3. Akuntan (pengelola administrasi dan pencatatan keuangan).

Alasan Evaluasi Kebijakan

BGN mengambil langkah tegas ini berdasarkan hasil evaluasi di lapangan. Sebelumnya, ditemukan kendala di mana beberapa petugas tidak berada di lokasi saat jam-jam awal persiapan memasak.

Absennya petugas pada waktu krusial ini dinilai sangat berisiko. Tanpa pengawasan yang ketat sejak dini hari, alur memasak bisa terganggu dan mutu serta kebersihan makanan yang disajikan berpotensi menurun.

Syarat Kualitas dan Sertifikasi Wajib

Selain memperketat jam kerja dan kedisiplinan, BGN menegaskan bahwa setiap dapur pelayanan wajib menjalankan aturan mutu secara konsisten.

  • Mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) memasak dan penyajian.
  • Memastikan kualitas bahan baku yang diterima aman dan layak.
  • Memenuhi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
  • Mengantongi sertifikasi halal pada setiap unit dapur layanan.

Melalui penyesuaian jadwal dan pengawasan ketat sejak subuh ini, BGN berharap seluruh program pemenuhan gizi di Indonesia dapat berjalan lebih rapi, aman, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

 

Penulis: Lastri MeyditaEditor: Omni Publika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *