Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Didenda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp809 Miliar ( Foto : Tangkapan Layar Laman IG Nadiem Makarim )
JAKARTA, OMNI PUBLIKA – Babak akhir dari drama dugaan korupsi besar-besaran yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akhirnya mencapai puncaknya. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026), Majelis Hakim resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan bos Gojek tersebut terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Selain hukuman kurungan badan, Nadiem juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menegaskan bahwa denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat dua bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika denda tersebut tidak dibayar, maka aset kekayaan pribadi atau pendapatan milik terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara untuk melunasi kewajiban tersebut,” ujar Hakim Purwanto saat membacakan amar putusannya.
Uang Pengganti Rp809 Miliar!
Tak hanya denda satu miliar rupiah, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nominal yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp809 miliar.
Skema hukuman ini juga menerapkan aturan yang ketat. Apabila seluruh harta kekayaan Nadiem yang disita masih belum mencukupi untuk menutup kerugian negara tersebut, maka masa hukuman penjaranya secara otomatis akan ditambah selama 190 hari.
Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Meski angka ratusan miliar ini terdengar luar biasa besar bagi publik, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sebenarnya jauh lebih ringan ketimbang tuntutan awal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan yang sangat agresif demi memberikan efek jera, yaitu Hukuman Pokok 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Uang Pengganti Rp5,6 triliun.
Hukuman Tambahan Jika uang pengganti tidak dibayar, ditambah 9 tahun penjara.
Jika saja hakim mengabulkan seluruh tuntutan jaksa tersebut, Nadiem Makarim terancam menghabiskan total waktu hingga 27 tahun di dalam jeruji besi.
Namun, setelah mempertimbangkan berbagai fakta persidangan, majelis hakim akhirnya memotong masa tahanan menjadi 10 tahun dan memangkas nilai uang pengganti secara signifikan menjadi Rp809 miliar.
Kasus pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia ini memang sejak awal menyita perhatian masif dari masyarakat, mengingat program tersebut awalnya digadang-gadang sebagai tonggak digitalisasi pendidikan nasional. Kini, proyek tersebut justru menjadi catatan kelam dalam sejarah pendidikan tanah air.














