Proses evakuasi jasad korban meninggal yang tertemper KA Kamandaka ( Foto : FB/Batang Update)
BATANG, OMNI PUBLIKA — Nasib naas menimpa seorang pejalan kaki di Kabupaten Batang. Korban dilaporkan meninggal dunia setelah tertemper Kereta Api (KA) 182A Kamandaka relasi Tegal–Semarang di jalur hulu KM 79+3/4, tepatnya di petak jalan antara Stasiun Pekalongan dan Stasiun Batang, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 08.18 WIB.
Berdasarkan keterangan para saksi di lokasi kejadian, korban diduga tetap nekat menyeberangi rel kereta api meski palang pintu perlintasan sebidang tersebut sudah ditutup rapat karena adanya kereta yang hendak melintas.
Kepala Seksi Bina Keselamatan Jalan dan Perlintasan Kereta Api Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang, Bambang Pitono, membenarkan adanya insiden maut tersebut. Ia menjelaskan bahwa warga dan pedagang di sekitar perlintasan sebenarnya sudah berupaya keras meneriaki dan memperingatkan korban agar tidak menyeberang.
“Pada intinya, informasi dari pedagang yang ada di perlintasan sebidang tadi menyampaikan bahwa yang bersangkutan tetap menyeberang saat kereta datang, padahal palang pintu sudah tertutup semua,” ujar Bambang.
Bambang menambahkan, dugaan kuat korban tidak merespons teguran warga maupun klakson kereta api karena keterbatasan fisik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, korban diketahui memiliki gangguan pendengaran.Sehingga yang bersangkutan tertemper.
“Korban ada gangguan pendengaran kalau tidak salah. Saat ada kereta api melintas dia tidak tahu, padahal sudah diingatkan oleh pedagang-pedagang di sebelahnya,” lanjutnya.
Diketahui, korban merupakan warga Dukuh Karangasem Selatan, Kabupaten Batang.
Pihak Dishub Kabupaten Batang menegaskan bahwa dalam peristiwa ini tidak ada kelalaian dari sisi petugas maupun sistem keselamatan perlintasan. Palang pintu telah ditutup sesuai prosedur sebelum KA Kamandaka melintas, dan hal tersebut disaksikan langsung oleh masyarakat serta para pedagang di sekitar lokasi kejadian.
Kejadian ini kembali menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk selalu waspada, disiplin, dan menaati aturan keselamatan di area perlintasan sebidang demi mencegah berulangnya tragedi serupa.














