banner 728x250
Sosial  

Viral Pemilik Sawah Ubah Lahan Jadi Tambak Udang Malah Jadi Tersangka,

AMP, Warga Desa Semboja Kecamatan Tulis Kabupaten Batang yang ditetapkan sebagai tersangka karena mengubah lahan sendiri menjadi tambah udang ( Foto : Tangkapan Layar Laman FB Toni Dwi Susilo )

BATANG, OMNI PUBLIKA – Viral Sebuah kasus di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, tengah memicu perdebatan di tengah masyarakat. Seorang pria berinisial AMP (28) ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jateng setelah mengubah lahan sawah menjadi tambak udang vanamei.

Menurut penyidik, lahan seluas sekitar 7,21 hektare tersebut masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilindungi aturan tata ruang daerah. Perubahan fungsi lahan itu dinilai mengurangi luas kawasan pertanian yang seharusnya dipertahankan untuk mendukung ketahanan pangan.

Di sisi lain, muncul suara-suara heran dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan bagaimana lahan yang dimiliki dan dikelola sendiri bisa berujung pada proses pidana ketika dialihfungsikan untuk usaha lain. Namun aparat menegaskan, persoalan ini bukan soal kepemilikan tanah, melainkan soal aturan tata ruang dan perlindungan lahan pangan yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyentuh dua kepentingan besar sekaligus: hak pemilik lahan untuk berusaha dan kewajiban negara menjaga keberlangsungan lahan pertanian.

Dulu petani diminta lebih produktif. Ketika sawah berubah jadi usaha yang dianggap lebih menguntungkan, pemiliknya malah jadi tersangka. Aturannya memang sudah jelas, tapi tak sedikit warga yang mengaku baru tahu bahwa mengubah fungsi lahan tertentu bisa berujung pidana.

Akibat kejadian ini AMP terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda  1 Miliar. Warga berharap semoga segera ada titik terang untuk masalah ini.

 

Penulis: Lastri MeyditaEditor: Omni Publika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *