banner 728x250

Tragis! Kedekatan Berujung Maut, Ini Motif dan Kronologi Rampok Sadis di Counter HP Ambarawa

Polres Semarang secara resmi menggelar konferensi pers terkait dengan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan di Ambarawa, Sabtu ( 08/08/2026 ). Foto : FB/Polres Salatiga

AMBARAWA, OMNI PUBLIKA – Tabir gelap yang menyelimuti kasus dugaan pencurian dengan kekerasan di Ambarawa akhirnya tersingkap. Nyawa Candra Waskito (25 Th), pemilik Counter HP Royal Phone yang ditemukan tewas mengenaskan, ternyata dihabisi secara keji oleh orang yang sudah dikenalnya.

Polres Semarang secara resmi membeberkan detail pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di Aula Condrowulan Polres Semarang pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Dipimpin langsung oleh Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., didampingi Kasatreskrim AKP Bodia Teja Lelana S.I.K. M.H.Li., dan Kasi Humas AKP Budiyono, polisi menghadirkan fakta-fakta mengejutkan di balik peristiwa berdarah tersebut.

Peristiwa tragis ini bermula pada Kamis dini hari, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Dua pelaku, yakni DPP (20) dan TI (25) yang merupakan warga Kabupaten Semarang, menyambangi counter HP milik korban dengan modus berpura-pura ingin membeli ponsel.

Nahas, korban sama sekali tidak menaruh curiga pada jam rawan tersebut. Hal ini dikarenakan salah satu pelaku, DPP, sudah saling mengenal dan pernah melakukan transaksi jual beli dengan korban. DPP yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang makanan kerap menjual dagangannya kepada Candra, begitu pula sebaliknya. Kedekatan inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengetuk pintu counter korban tanpa memicu alarm kewaspadaan.

Kapolres Semarang mengungkapkan bahwa aksi nekat kedua pelaku murni dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Namun, rencana pencurian ponsel yang awalnya disusun berubah menjadi petaka berdarah ketika korban menyadari niat jahat kedua pelaku.

“Saat korban mengetahui niat kedua pelaku, situasi berubah menjadi tindak kekerasan. Korban dipukul pada bagian kepala menggunakan palu hingga akhirnya meninggal dunia,” papar AKBP Heru Dwi Purnomo di hadapan awak media.

Melihat korban sudah tidak bernyawa, kepanikan pun melanda pelaku. Untuk menghilangkan jejak digital, DPP langsung merusak perangkat CCTV beserta decoder yang berada di dalam counter.

Skenario pelarian pun dimulai. Bersama TI, DPP mengangkat jasad Candra dan memasukkannya ke dalam bagasi mobil Honda Jazz berwarna kuning/merah dengan nomor polisi AD 1398 YJ milik korban sendiri.

Kedua pelaku kemudian memacu mobil tersebut menuju wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, membawa serta jasad korban dan menjarah 53 unit HP dari counter. Sesampainya di Grobogan, mobil beserta jenazah Candra ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan. Secara mencengangkan, kedua pelaku dengan santai kembali ke wilayah Ambarawa menggunakan jasa ojek online.

Jasad korban baru ditemukan oleh warga setempat pada Kamis sore (6/8/2026) di dalam bagasi mobilnya sendiri.

Pengungkapan kasus ini terbilang sangat cepat, berkat koordinasi kilat antara Satreskrim Polres Semarang, Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah, Inafis Polda Jawa Tengah, Inafis Polres Semarang, serta Satreskrim Polres Grobogan. Kurang dari 48 jam, tepatnya pada Jumat 7 Agustus 2026, kedua pelaku berhasil diringkus secara terpisah di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.

Terkait rumor yang beredar mengenai keterlibatan seorang perempuan yang diduga menjadi rekan salah satu pelaku, Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, memberikan klarifikasi tegas.

“Untuk informasi mengenai keterlibatan seorang perempuan, sampai dengan saat ini belum ditemukan adanya indikasi keterkaitan dengan kejadian ini. Penyidik masih terus melakukan pendalaman berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” tegas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatan sadis dan terencana ini, polisi tidak main-main dalam menerapkan pasal. Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat:

  • Pasal 479 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b KUHP juncto Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang secara bersama-sama pada malam hari. Ancaman hukuman: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
  • Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang diikuti atau didahului tindak pidana lain dengan maksud mempermudah pelarian atau menguasai barang bukti. Ancaman hukuman Penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

“Proses hukum terhadap kedua pelaku akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian, peran masing-masing pelaku, serta mengamankan dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut,” pungkas Kapolres Semarang menutup konferensi pers.

Penulis: Lastri MeyditaEditor: Omni publika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *