
Ribuan warga melakukan aksi unjuk rasa terkait dengan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum kiai pemilik pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah. ( Foto tangkapan layar Facebook WongPucang )
PATI, OMNI PUBLIKA — Dunia pendidikan pesantren kembali diguncang oleh dugaan kasus kekerasan seksual. Seorang pengasuh pondok pesantren berinisial A di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dilaporkan melakukan pencabulan terhadap puluhan santriwati, mayoritas masih di bawah umur.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polresta Pati. Meski pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa hari lalu, hingga kini ia belum ditahan. Kondisi tersebut memicu kemarahan warga.
Pada hari sebelumnya, ribuan warga mendatangi kediaman tersangka. Mereka mendesak aparat kepolisian segera mengambil tindakan tegas, termasuk melakukan penahanan terhadap pelaku yang diduga telah merusak masa depan banyak korban.
Sejumlah warga menyebut, dugaan tindakan tersebut telah berlangsung cukup lama. Modus yang digunakan pelaku diduga dengan memanfaatkan posisinya sebagai pemimpin pesantren. Bahkan, pelaku disebut mengklaim dirinya sebagai keturunan Nabi untuk membenarkan perbuatannya.
Hingga saat ini, tercatat delapan korban telah melapor secara resmi. Namun, berdasarkan keterangan para korban, jumlah santriwati yang menjadi korban diperkirakan mencapai puluhan orang.
Sebagian besar santriwati diketahui berasal dari keluarga kurang mampu yang berharap mendapatkan pendidikan agama secara gratis di pesantren tersebut. Namun, kondisi tersebut justru diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan tindakan tidak senonoh.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa para santriwati diminta untuk patuh terhadap pelaku. Mereka dipanggil pada malam hari dengan alasan tertentu, bahkan diancam akan dikeluarkan dari pesantren jika menolak.
Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini telah ditangani oleh Polresta Pati dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Benar, lokasi kejadian berada di wilayah Tlogowungu. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Satreskrim Polresta Pati,” ujarnya.
Peristiwa ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga 2026. Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan secara menyeluruh.
Sementara itu, warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan transparan, serta memastikan keadilan bagi para korban tanpa pandang bulu.














