banner 728x250

Update Kasus Tindak Asusila Kiai Ashari: Tersangka sudah di periksa oleh Kepolisian

 

Sosok Kiai Ashari, tersangka kasus tindakan asusila kepada sekitar 50 santriwati di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Jawa Tengah ( Foto : Tangkapan Layar laman Fb Batang Info )

 

PATI, OMNI PUBLIKA – Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkapkan perkembangan atau update kasus kiai cabul di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus berjalan. Pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Senin ( 4/5/2026 )

Kombes Pol Jaka Wahyudi menyampaikan, pihaknya menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka pada 28 April 2026 lalu. Pihaknya belum menahan kiai tersebut lantaran perlu proses pemeriksaan.

”Penyidik sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka pada tanggal 28 April kemarin. Hari ini agendanya pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Pati.

Kapolresta Pati  membantah kabar tersangka kabur dari Pati. Pihaknya secara intensif berkomunikasi dengan penasehat hukum (PH) dan memastikan kiai cabul di Pati tersebut tak kabur.

”Tersangka dan Kuasa Hukumnya sudah berkomunikasi dengan penyidik dan bersifat kooperatif. kabar yang mengatakan dia kabur tidak benar,” ungkap Kapolresta Pati.

Kelakuan Kiai Ashari menjadi buah bibir masyarakat. Dia merupakan tersangka kasus asusila santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka namun Polisi belum melakukan penahanan.

Komentar keras datang dari PCNU Pati K,iai Yusuf Hasyim, Beliau  mengatakan asusila tersebut tidak bisa dibiarkan. Dia meminta kepada masyarakat untuk mengawal dan mendukung penuh pengusutan kasus ini  mengingat, beberapa korban yang dikabarkan masih di bawah umur.

Dirinya juga telah berkoordinasi kepada KH. Liwa’uddin, Ketua RMI-NU (lembaga NU yang menangani Ponpes-red) Kabupaten Pati agar terus mendesak Kapolresta Pati atau pimpinan instansi lain yang bersangkutan untuk segera mengusut tuntas kasus ini.

“Sejumlah kesaksian mengungkap bahwa tersangka menggunakan klaim sebagai “wali nabi” untuk membangun pengaruh dan ketaatan mutlak dari para pengikutnya. Berdasarkan pengakuan Shofi,salah satu korban mengaku bahwa ia telah berada di bawah pengaruh tersangka selama lebih dari satu dekade.

Sementara itu, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono juga mengatakan korban waktu itu melaporkan kepada Dinsos Pati tahun 2024 silam namun entah kenapa kasus ini sudah setahun tapi  tidak ada perkembangan.

Setelah kasus ini mencuat harapannya pihak berwajib dapat bertindak adil dengan memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku.

Penulis: LastriEditor: Omni publika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *